Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
"Pada 28 November 2024 mendapat Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan," kata Wira.
Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, " kata Wira
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.
"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira. (antara/jpnn)