Samad: Putusan Komite Etik Berlebihan
Rabu, 03 April 2013 – 21:29 WIB
Seperti diberitakan, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Komite juga memutuskan Ketua KPK, melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Abraham Samad dinyatakan telah melakukan pelanggaran sedang terkait kasus bocornya draf sprindik atas dasar itu, Komite Etik KPK menjatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Samad. "Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," kata Ketua Komite Etik KPK,
Anies Baswedan dalam sidang Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta Rabu (3/4). Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, juga diputuskan melanggar kode etik dan dijatuhi pelanggaran ringan. (boy/jpnn)