Sambangi Sejumlah Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh penanggung jawab pengelola DBHCHT di masing-masing pemerintah kabupaten yaitu Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
Kegiatan penilaian tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Daerah atas penggunaan DBHCHT dimana Hasil penilaian tersebut akan digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan alokasi DBHCHT Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Di Kota Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga melaksanakan koordinasi lanjutan mengenai pemanfaatan DBHCHT bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut juga dihadiri oleh Bea Cukai Marunda, Bappeda DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta.
Fokus dari penggunaan DBHCHT di Provinsi Jakarta digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.
Selain itu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Di kota Bogor, Bea Cukai Bogor juga ikut melaksanakan penyuluhan bertajuk training of trainer kegiatan DBHCHT.
Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dalam pengelolaan DBHCHT agar dapat dilaksanakan secara optimal dihadiri oleh perangkat daerah serta instansi yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan DBHCHT di Kota Bogor.
Menurut Syarif, seluruh rangkaian sosialisasi dan pemaparan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal merupakan kegiatan yang sangat berkaitan erat dengan Bea Cukai.