Sambut Hari HAM Internasional, Sejumlah Peneliti Menuntut Kapolri Diganti
"Membatasi dan mengontrol wewenang dan anggaran kepolisian yang selama ini tidak dikaitkan dengan kinerja polisi dalam penghormatan pada HAM," kata mereka.
Peneliti menyampaikan tuntutan itu karena kekerasan polisi terus berulang, tetapi tidak ada investigasi sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelanggaran.
Mereka pun mengutip keterangan Amnesty International yang menyebut 579 warga sipil menjadi korban kekerasan polisi selama rangkaian unjuk rasa 22-29 Agustus 2024 di sejumlah provinsi, Indonesia.
Para peneliti juga mengungkap selama Januari-November 2024 terdapat total 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia.
"Merespons situasi ini, kami menyatakan negara dalam keadaan darurat kekerasan polisi. Berulang kali kekerasan polisi terjadi dan menelan korban dalam luar biasa," demikian tertulis dalam pernyataan bersama.
Mereka pun menilai Polri menjadi institusi yang gagal menjadi pelindung apalagi pelayan masyarakat.
"Maka penting bagi kami untuk menyerukan adanya evaluasi atas kinerja kepolisian dengan meletakkan alat ukur HAM sebagai parameternya," ungkap mereka dalam pernyataan bersama. (ast/jpnn)