Samin, Si Pembunuh Sadis Terhadap Bapak dan Anak Divonis Seumur Hidup
Samin kemudian menggeledah ruang tengah rumah korban. Saat melihat ponsel yang sedang diisi baterai di dalam lemari, Samin berniat mengambilnya. Tetapi, secara tidak sengaja kaki Samin menyenggol kabel charger.
“Kaki kanan terdakwa tersangkut kabel casan handphone, lalu handphone tersebut tertarik dari lemari dan jatuh,” ucap Ramdes.
Rustandi terbangun lantaran suara berisik akibat ponselnya terjatuh. Samin pun dibentak. Panik dipergoki, Samin memukuli Rustandi menggunakan kayu balok yang dibawanya. Setelah beberapa kali dihantam, Rustandi tewas terkapar. Suara berisik itu membangunkan Siti Sa’idah dan Alwi (4).
“Lalu terdakwa memukul seorang perempuan (Siti Sa’idah-red) dengan kencang dan sekuat tenaga ke bagian kepala dan wajah,” ucap Ramdes.
Pukulan bertubi-tubi tersebut membuat Siti Sa’idah luka berat dan pingsan. Alwi menangis melihat kedua orangtuanya terkapar. Suara tangis Alwi memicu kemarahan Samin. Alwi pun dipukuli Samin hingga tewas.
“Setelah ketiga korban tidak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat tersebut,” kata Subardi.
Usai vonis tersebut, Samin menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang. “Kami juga pikir-pikir,” tutur Subardi. (mg05/nda/radarbanten)