Samin, Si Pembunuh Sadis Terhadap Bapak dan Anak Divonis Seumur Hidup
jpnn.com, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis pidana seumur hidup terhadap Samin. Dia terbukti menghabisi nyawa Rustandi dan Alwi.
Samin nekat membunuh bapak dan anak asal Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang itu lantaran dipergoki mencuri. Perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 339 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samin berupa pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, Rabu (28/4).
Aksi pembunuhan terhadap Rustandi dan Alwi yang masih berusia empat tahun itu tergolong sadis. Majelis hakim menjadikannya sebagai pertimbangan memberatkan.
Sementara hal meringankan, Samin menyesali perbuatannya dan bersikap sopan serta berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari. Samin berniat pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Namun, dalam perjalanan, Samin melihat jendela rumah korban terbuka. Seketika niat mencuri Samin muncul. Sebelum memasuki rumah tetangganya, Samin mengambil sebuah kayu balok dari depan rumah korban.
“Pada saat berada di dalam rumah, terdakwa melihat pemilik rumah atau satu keluarga sedang dalam keadaan tertidur di ruang tengah rumah,” kata Ramdes dalam sidang yang dihadiri penuntut umum Kejari Serang Subardi.