Sampai Kapanpun Kami Lawan
Jumat, 15 Maret 2013 – 07:44 WIB
Mahkamah Agung itu kan bukan mengadili sekali lagi, tidak. Kecuali PK (peninjauan kembali), kalau PK namanya mengadili kembali. Kalau kasasi itu mereka memastikan, apakah hakim sebelumnya dalam memutus perkara itu salah dalam menerapkan hukum atau tidak. jadi sebenarnya kalau mau kasasi percuma, mereka punya data apa?
Kalau fakta-fakta di persidangan itu seperti apa?
Misalnya begini, KPU ini melakukan verifikasi di kabupaten yang sama, Pekalongan misalnya. Nah, PBB itu dia bilang gak ketemu orangnya. Padahal di persidangan itu kita bawa 10 kartu PBB, 10 kartu Golkar. Kartu PBB itu dikeluarkan oleh DPC Kabupaten Pekalongan. Di kartu itu ada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, ada foto yang bersangkutan. Kartu dikasihkan kepada KPU untuk dicek, katanya gak ketemu. Tapi yang Golkar, itu cuma ada namanya, NPAG sekian, tidak ada alamat, tidak ada data-data lain, tidak ada foto, yang ada fotonya foto Aburizal Bakrie (Ketua Umum Golkar).