Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?
jpnn.com - Sebanyak 425.243 honorer K2 (kategori dua) tidak bisa mengikuti tes CPNS 2018. Mereka teranulir karena dinilai tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Mesya Mohamad, Jakarta
AIR mata Nurbaiti, koordinator honorer K2 DKI Jakarta, tidak bisa ditahan manakala dalam pengumuman formasi CPNS 2018 untuk 525 Pemda dan 76 K/L, hanya 13.347 honorer K2 yang akan diakomodir. Sisanya, 425.243 honorer K2 dianulir karena tidak memenuhi syarat terutama dari sisi usia.
Nur, sapaan akrab Nurbaiti adalah guru honorer K2 di DKI Jakarta. Walaupun menerima gaji lebih tinggi dibandingkan guru honorer di daerah lainnya, dia tetap ingin menjadi PNS sebagai pengakuan atas pengabdiannya selama belasan tahun.
Namun, rekrutmen PNS besar-besaran tahun ini ternyata bukan kabar baik bagi honorer K2 di atas 35 tahun. Mereka tersingkirkan karena syarat usianya tidak terpenuhi. Ya, pemerintah tidak melihat lamanya pengabdian.
Bagi Nur, perjuangan honorer K2 selama ini sia-sia. Semua sudah banyak berkorban uang dan tenaga tapi yang bisa menikmati ternyata hanya K2 usia di bawah 35 tahun. Keputusan sudah final dan 19 September mulai dibuka pendaftaran CPNS 2018.
"Pupus sudah harapan kami K2 tua. Yang bukan K2 tua tidak usah komentar. Ini adalah curahan hati saya sebagai K2 yang usianya sudah di atas 40. Menua di sekolah sebagai honorer yang tidak dipandang oleh pemerinah," ujar Nur dengan nada kesal.