Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?
Perasaan kecewa juga diungkapkan Ketum FHK2I Titi Purwaningsih. Menurut dia, honorer K2 adalah hasil produk pemerintah tapi kok dianggap beban dan dimatikan. Seharusnya honorer K2 mendapatkan haknya.
Titi menilai, kebijakan pemerintah sangat jauh dari nilai manusiawi. Seharusnya formasi khusus jangan dibatasi. Namanya formasi khusus ya mestinya usianya khusus, ada pengecualian.
Selama ini, honorer K2 dianggap tidak kompeten dan angin lalu. Alasan ini jadi lagu lama pemerintah untuk menolak keberadaan K2. Wajar kalau honorer K2 terus menuntut haknya diangkat jadi CPNS karena sampai hari ini tenaga mereka masih digunakan untuk mengisi kekurangan pegawai.
"Saya jadi honorer K2 mulai Juli 2004. Usia saya sekarang 43 tahun, otomatis tidak bisa ikut tes CPNS tahun ini. Namun bagaimana dengan masa kerja saya 14 tahun sebagai wali kelas VI di SD Negeri Banjarnegara," serunya.
Tata aturan yang katanya menjanjikan, menurut Titi, ternyata malah mematikan. Kalau tata aturannya ada tes, okelah karena prosedur atau tahapan. Dites seribu kali pun hasilnya sama. Pengabdian honorer K2 juga sudah ada. Ke mana pengakuan yang sudah lama mengajar.
BACA JUGA: Pak Menteri Minta Honorer K2 Tua Tenang, Disiapkan Solusi
"Kami tidak minta sekaligus diangkat CPNS. Bila bertahap, berikan jatah bagi honorer K2 50 persen. Namun, jangan kami disingkirkan karena dianggap masalah masa lalu. Ingat, seluruh honorer K2 masih aktif mengabdi sampai sekarang. Bahkan empat tahun di-PHP-in kami masih bertahan," tegasnya. (esy/jpnn)