Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi menuding jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan 11 asumsi dalam menyusun tuntutan dan replik bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi melontarkan tudigan tersebut saat menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2).
Replik adalah jawaban JPU atas pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Adapun duplik merupakan tanggapan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya atas replik dari JPU.
Febri mengataan asumsi pertama JPU ialah tidak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Febri, fakta di persidangan mengungkap perempuan paruh baya itu benar-benar mengalami kekerasan seksual.
"Hal tersebut didukung dengan empat alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesusaian satu dengan yang lainnya," kata Febri di persidangan.
Selanjutnya, asumsi kedua JPU ialah mengajukan tuntutan hanya dengan mendasarkannya pada penggalan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E saja. Febri menyebut keterangan Bharada E tidak sesuai alat bukti sah lainnya.