Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sandal Bekas untuk Penegak Hukum

Rabu, 04 Januari 2012 – 06:57 WIB
Sandal Bekas untuk Penegak Hukum - JPNN.COM
Sejumlah anak saat mengumpulkan sandal jepit dalam acara penggalangan sandal jepit di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Selasa (3/1). Sandal-Sandal yang terkumpul dalam aksi 'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL' ini untuk selanjutnya akan diberikan kepada pihak mabes polri sebagai bentuk protes atas Kasus hukum yang menyeret anak di bawah umur AAL, di Palu, Sulawesi Tengah. FOTO : INDRA HARDI/RM
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis. Menurutnya penjara bukan tempat untuk anak karena dengan dipenjara, bukannya membentuk anak lebih baik tapi justru membuatnya semakin "nakal".

""Aksi ini adalah satir. Masyarakat ingin menyampaikan anda sebagai penegak hukum tapi tidak menegakkan keadilan. Yang terpenting, apakah pesan ini sampai, agar tidak sia-sia. Harus sampai pada pemegang kebijakan yaitu polisi,"" katanya. Nurkholis menambahkan, pihak berwenang harus merubah keadaan, tidak masanya lagi mempunyai kekuasaan lalu menggunakan kekuasaan untuk menindas kaum yang lemah. ""Ini abuse of power,"" tambahnya.

Salah satu warga yang bersimpati adalah Djubaidah, 60, wanita yang tinggal di Utan Kayu ini datang dengan membawa 80 sandal dalam karung. Dia bahkan rela menyewa mikrolet, untuk membawanya ke kantor KPAI. ""Saya hanya ingin keadilan bagi rakyat kecil. Masa hanya curi sandal hukumannya sampai lima tahun. Ini tidak adil,"" ungkap wanita yang datang bersama dua anak, satu cucu, satu keponakan dan tetangganya itu.

Karena apresiasi yang banyak dari masyarakat, KPAI masih menerima sumbangan sandal bekas itu. ""Rencananya posko dibuka sampai kasus ini selesai,"" ungkap relawan Posko, Budhi Kurniawan dari LSM SOS Children"s Villages Indonesia.

JAKARTA - Simpati warga terus berdatangan dalam gerakan ’1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL’. Sejak dibuka enam hari lalu di kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News