Sandal Bekas untuk Penegak Hukum
Rabu, 04 Januari 2012 – 06:57 WIB
KPAI menjelaskan, sesuai UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 tahun 2002 Perlindnungan anak dan SKB serta Surat Edaran Kapolri dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), semua ini bisa dilakukan untuk menghindari dampak trauma pada anak dan meminimalisir pemidanaan pada usia anak, karena pada masa transisi dalam aspek perkembangan, anak mencari identitas, aktualisasi diri dan perhatian.
Aksi ini berawal dari kasus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, yang diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. (dew)