Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sandiaga Sebut Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikebut Pasca-PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 – 21:30 WIB
Sandiaga Sebut Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikebut Pasca-PPKM Darurat - JPNN.COM
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Foto Kemenparekraf

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19  yang makin mengganas di Indonesia.

Kebijakan tersebut kembali menutup seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf), terhitung mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, PPKM Darurat ini merupakan pukulan telak bagi sektor parekraf yang kini mulai kembali bangkit.

"Sektor ini lagi betul-betul menghadapi satu tantangan yang sangat-sangat berat dan turbulensi ini dihadapi oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, memang sebelumnya pernah. Tetapi nggak pernah se-uncertainty (ketidakpastian), se-kompleks dan seberat ini," ungkap Sandiaga, Sabtu (3/7/2021).

"Sehingga kita memang harus memberikan perhatian lebih kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Karena ada lebih dari 34 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan penghidupannya dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tambahnya.

Penerapan PPKM Darurat diharapkannya dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha parekraf. Sehingga, seluruh program kerja pemulihan sektor parekraf, termasuk penyaluran dana hibah dapat dipercepat paska-PPKM Darurat.

"Jadi tantangannya gimana kita, Kemenparekraf bisa menghadirkan kebijakan yang tepat manfaat, tepat sasaran dan tepat waktu," ungkap Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, pandemi COVID-19 telah memaksa seluruh pihak untuk meningkatkan keterampilan. Tujuannya guna mengakselerasi seluruh program inovasi, adaptasi, digitalisasi maupun kolaborasi.

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 yang makin mengganas di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News