Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 11:11 WIB
Sandra Dewi Akan Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Timah - JPNN.COM
Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa/pri

Sandra Dewi dan Anggraeni sebelumnya pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (10/10) lalu.

Kasus dugaan korupsi timah menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)

Aktris Sandra Dewi akan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News