Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah
Suhermanto menambahkan, aksi bejat AS terungkap saat ibu korban pulang usai bekerja di Malaysia, korban yang memendam trauma langsung menceritakan ke ibunya.
“Mendengar pengakuan anaknya, sontak membuat kaget sang ibu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Sementara dari keterangan tersangka mengaku, sudah dua tahun tidak melakukan hubungan badan, lantaran sang istri bekerja di luar negeri, hingga nekat menggarap anak kandungnya sendiri.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dan kasus tersebut ditanggani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Istana Soal Wacana Perppu KPK
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(kir)