Sang Suami Mendekam di Penjara, Mbak Na Malah Berbuat Dosa di Rumah
Senin, 31 Agustus 2020 – 22:19 WIB
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba.
Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," kata Erwin.
BACA JUGA: Driver Ojol Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan, Leher Digorok
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (30/8) sore, kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)