Sanksi Berat Bagi Perusahaan Pertambangan Pasir yang Buang Limbah ke Sungai
Kamis, 21 November 2019 – 11:14 WIB
Ia mengatakan, perusahaan pertambangan pasir harus mentaati larangan membuang limbah ke sungai. Apalagi, aliran sungai itu digunakan keperluan masyarakat untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan.
Selain itu juga aliran sungai banyak habitat lainnya, seperti ikan hingga tanaman air. Bahkan, perusahaan PDAM Tirta Lebak juga dipasok air dari Sungai Ciujung.
"Kami berharap semua perusahaan pertambangan pasir tidak membuang limbah ke aliran sungai, dan membuat penampungan limbah sendiri," katanya. (antara/jpnn)