Sanksi Berat Perusahaan Pengguna TKA Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menyatakan pemerintah harus memiliki kesungguhan dalam menertibkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Terutama asal Tiongkok yang kian meresahkan.
Tindakan tegas itu menurut Igor, bisa dengan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang kedapatan memasukkan dan mempekerjakan TKA secara ilegal.
"Selain harus dideportasi, perusahaan yang mempekerjakannya harus di-blacklist dan diberi sanksi berat. Mengingat masih banyaknya pengangguran di Indonesia," kata Igor saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).
Igor tak ingin berdebat soal sanggahan dari Presiden Joko Widodo yang menyebut jumlah TKA di Indonesia cuma 21 ribu orang. Sebab, data itu menurutnya baru WNA yang terdata punya izin terbatas di Indonesia.
Persoalan sekarang menurut Igor, bagaimana keinginan pemerintah yang punya kewenangan, bisa membatasi izin tinggal bagi WNA di tanah air. Sehingga, perlu ada moratorium dan kebijakan pengetatan.
"Apalagi Presiden Jokowi juga membuka program hubungan diplomatik yang memudahkan mereka masuk di Indonesia. Yang jelas, TKA tak bisa bekerja di Indonesia tanpa keahlian tertentu, apalagi yang ilegal," tegasnya.
Namun faktanya, di sejumlah daerah terjadi pelanggaran oleh WNA terutama asal Tiongkok. Seperti di Bogor ditemukan TKA China jadi buruh tani.
Di Mojokerto, mereka jadi buruh kasar di proyek konstruksi. "Ironisnya, mereka masuk lewat visa kunjungan wisata," pungkas Igor.(fat/jpnn)