Sanksi Kejahatan Medsos Harus Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Reni Marlinawati mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi atau muamalah di media sosial.
Menurut Reni, fitnah, ujaran kebencian, hoaks di media sosial sudah begitu masif. Karenanya, fatwa seperti ini sangat penting dan memang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan itu.
“Ini harus diapresiasi. Kami Fraksi PPP sangat mendukung dikeluarkannya fatwa itu,” kata Reni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Reni menambahkan, F-PPP akan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar Fatwa MUI itu dijadikan rujukan membentuk suatu aturan yang bersifat mengikat dan komprehensif.
Bisa saja aturan itu berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen).
“Agar lebih mengikat dan pengawasannya kuat serta sanksi yang melekat lebih baiknya diwujudkan dalam PP atau Permen,” kata anggota Komisi X DPR itu.
Reni menegaskan, sehebat apa pun aturan tapi pengawasannya lemah maka tidak efektif. Karenanya, kata Reni, aturan dan pengawasan harus seiring sejalan terutama dalam persoalan medsos belakangan ini.
“Kalau diwujudkan dalam peraturan mengikat dan komprehensif, sanksi bisa diatur tegas. Sanksinya juga harus memberikan efek jera,” papar Reni lagi.(boy/jpnn)