Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye DicoretRabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
Namun, KPU juga memiliki alasan kuat. ”Berdasarkan pasal 134 UU Pemilu, parpol dan caleg hanya diwajibkan melaporkan nomor rekening dan saldo awal dana kampanye 7 hari sebelum rapat umum dimulai.. Sedangkan untuk laporan cashflow-nya, belum ada kewajiban,” ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan kemarin.
Menurut Putu, dengan adanya isyarat UU tersebut, maka untuk saat ini parpol belum berkewajiban untuk menjelaskan secara detail mengenai aliran dananya. ”Jadi kalo terkesan main-main tidak benar,” ujarnya.
Putu juga membantah adanya sanksi pidana jika parpol tidak menyertakan cash flow di dalam rekening kampanye itu. Berdasarkan pasal 138 UU Pemilu, disebutkan, mengacu pada pasal 134 ayat (1) dan (2), sanksi hanya berupa tidak diikutsertakan menjadi peserta pemilu jika tidak melaporkan rekening kampanye dan saldo awal.