Sanksi Parpol Akan Dibahas
Tak Lapor Dana Kampanye DicoretRabu, 11 Maret 2009 – 10:27 WIB
Namun, Putu mengakui jika idealnya laporan dana awal itu harus menyertakan 3 hal, yakni nomor rekening, saldo, dan cash flow. "Mengingat kampanye sudah jalan, idealnya memang tiga poin yang dilaporkan, yakni rekening, laporan dana, dan cash flow. Tapi inilah UU kita," katanya.
Sebaliknya, kata Putu, di dalam Pasal 21 dan 23 di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye memang dijelaskan bahwa parpol dan caleg DPD wajib menyertakan cash flow ataupun asal-usul penyumbang saat menyertakan rekening kampanye 7 hari sebelum kampanye terbuka .
”Tapi, tidak dijelaskan sanksi khusus jika parpol tidak menyertakan cash flownya,” ucapnya.