Santet tak Perlu Pembuktian, Cukup Pengakuan
Kamis, 21 Maret 2013 – 06:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bukhori Yusuf, menilai, pasal santet yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kemajuan bagi KUHP. Pasalnya kata Bukhori, pasal itu merupakan pasal perbaikan KUHP yang sekarang berlaku, yang mengatur mengenai tentang larangan praktek nujum dan sebagainya. Padahal nujum itu lebih kepada ramalan nasib yang sebenarnya substansinya bisa masuk ke dalam penipuan. Hal itu berbeda dengan santet.
"Santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau mengganggunya dengan cara yang halus, alias dengan bantuan jin dan setan," ujar Bukhori kepada JPNN, Rabu (20/3).
Lalu bagaimana soal pembuktiannya? Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, santet tidak perlu ada pembuktian tapi cukup pengakuan oleh penyantet. "Itu yang disebut delik formil," terangnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bukhori Yusuf, menilai, pasal santet yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB