Santet tak Perlu Pembuktian, Cukup Pengakuan
Kamis, 21 Maret 2013 – 06:13 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bukhori Yusuf, menilai, pasal santet yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan kemajuan bagi KUHP. Pasalnya kata Bukhori, pasal itu merupakan pasal perbaikan KUHP yang sekarang berlaku, yang mengatur mengenai tentang larangan praktek nujum dan sebagainya. Padahal nujum itu lebih kepada ramalan nasib yang sebenarnya substansinya bisa masuk ke dalam penipuan. Hal itu berbeda dengan santet.
"Santet adalah tindakan jahat yang merusak kepada orang lain atau mengganggunya dengan cara yang halus, alias dengan bantuan jin dan setan," ujar Bukhori kepada JPNN, Rabu (20/3).
Lalu bagaimana soal pembuktiannya? Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, santet tidak perlu ada pembuktian tapi cukup pengakuan oleh penyantet. "Itu yang disebut delik formil," terangnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bukhori Yusuf, menilai, pasal santet yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Sepak Bola
Skuad Thailand di Piala AFF 2024, 4 Nama Kondang Absen
Selasa, 26 November 2024 – 21:23 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
Selasa, 26 November 2024 – 21:41 WIB