Santet tak Perlu Pembuktian, Cukup Pengakuan
Kamis, 21 Maret 2013 – 06:13 WIB
Revisi KUHP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR. Pada pasal 293 tercantum perihal larangan penggunaan kekuatan gaib sebagai berikut.
Di ayat (1) pasal 293 dinyatakan, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Ayat (2), "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (gil/jpnn)