Santri Tewas Dianiaya Senior di Sragen, Konon Inilah Pemicunya, Ya Tuhan
Ahmad juga menyampaikan pihak ponpes tidak melakukan kekerasan di lembaga pendidikannya dalam bentuk apa pun, baik untuk menegakkan disiplin maupun memberi hukuman.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. .Sebagai wujud komitmen kami, pelaku kekerasan akan kami keluarkan dan kami kembalikan kepada orang tua," ucap Ahmad.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyebut pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi tidak ditahan karena masih di bawah umur,. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.
"Proses hukum tetap berjalan dengan diterapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal maksimal sepuluh tahun penjara," kata Ari.
Penyidik sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus tersebut. Termasuk ustaz yang ada di sekitar kejadian dan orang tua korban.
Polisi masih mendalami apakah tindakan tersangka merupakan spontanitas atau sudah menjadi tradisi di ponpes tersebut.
Menurut tersangka, penganiayaan itu dilakukan lantaran korban tidak melaksanakan piket kamar.
"Mungkin yang dilakukan pelaku kurang terkontrol dan kurang pengawasan. Mereka masih muda sehingga terjadi tindakan demikian," kata Iptu Ari. (antara/jpnn)