Santunan Kecelakaan Naik 2 Kali Lipat
Aturan baru itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2017. Dengan peraturan baru tersebut, ahli waris korban meninggal mendapatkan santunan Rp 50 juta dari yang semula Rp 25 juta.
Kemudian, santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai presentasi tertentu dari santunan korban meninggal.
Lantas, penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta dari yang semula Rp 10 juta.
Lalu, penggantian biaya penguburan meningkat jadi Rp 4 juta dari semula Rp 2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menuturkan, pihaknya akan memberikan santunan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jasa transportasi online roda empat.
Sementara itu, pengguna jasa transportasi online roda dua atau ojek online tidak ter-cover.
Budi menjelaskan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan bahwa sepeda motor tidak termasuk dalam kategori angkutan umum.
Namun, kini Kemenhub tengah mengusulkan agar kendaraan jenis sepeda motor masuk sebagai kategori angkutan umum. (ken/dee/c20/sof)