Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saran Mbak Puan untuk Pihak Tak Puas dengan RUU Cipta Kerja

Senin, 05 Oktober 2020 – 23:56 WIB
Saran Mbak Puan untuk Pihak Tak Puas dengan RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka.

Legislator PDIP itu menegaskan, RUU tersebut mengutamakan kepentingan nasional dalam jangka pendek maupun panjang.

Puan menyatakan itu dalam  pidatonya pada Rapat Paripurna DPR dengan agenda penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

"RUU ini telah bisa diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," ungkap Puan.

Puan mengharapkan RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik. "Dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," tegas cucu Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno itu.

Menurut Puan, apabila RUU itu dianggap masih belum sempurna oleh sebagian masyarakat, terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia memastikan DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan.

"Dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," kata politikus PDI Perjuangan, itu.

Pengesahan RUU Ciptaker berjalan alot di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat, dan legislator Partai Demokrat Benny Kabur Harman. Partai Demokrat memilih walk out.

Puan Maharani menyatakan bahwa terbuka ruang untuk menyempurnakan RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR dan pemerintah melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close