Saran PPP untuk Tito Karnavian soal SKT FPI
"NKRI Bersyariah itu bukan ingin mengganti bentuk negara kita, melainkan bagaimana mewarnai jalannya kehidupan bernegara dengan memasukkan nilai-nilai keislaman bagi seperangkat regulasi yang memang dikhususkan untuk umat Islam," katanya.
Baidowi mencontohkan UU Perbankan Syariah dan UU Jaminan Produk Halal diperuntukkan penggunanya adalah umat Islam, sehingga bagi umat nonmuslim tidak masalah apabila tidak menggunakannya.
Kalau Kemendagri masih keberatan terkait dengan konsepsi kafah khilafah, lanjutnya, harus dimintai penjelasan kepada FPI, apa yang dimaksudkan dengan khilafah.
Ditanya, apakah khilafah sebagai konsensi sebagai implementasi dalam ajaran keislaman di muka bumi atau sebagai sebagai bentuk negara.
"Kalau khilafah dalam bentuk negara, itu tidak boleh. Namun, kalau khilafah sebagai yang ada pada Alquran dan hadis bahwa manusia di dunia ini adalah khilafah, ya, boleh," katanya.
Kalau khilafah seperti yang dimaksud HTI sebagai sebuah konteks negara, dia menegaskan bahwa itu tidak boleh.
Oleh karena itu, kata dia, lebih baik dimintai penjelasan kepada FPI agar tidak salah paham dan tidak multitafsir sehingga masing-masing pihak bisa saling menghargai dan memahami. (antara/jpnn)