Sarjana Hukum Jambret Blackberry
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:05 WIB
Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolsekta Bandung Wetan. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana."Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.
Kepada wartawan tersangka mengaku dirinya merupakan lulus mengambil Fakultas Hukum tahun 2007 di salah satu PT Swasta di Kota Bandung. Ia melakukan aksi penjambretan karena butuh biaya untuk kebutuhan sehari-harinya. "Meskipun saya telah lulus, tapi saya susah mencari pekerjaan dan saya pun terpaksa menjambret. Saya sadar resikonya sangat tinggi yaitu ketangkap polisi," pungkasnya.(dhi)