Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:07 WIB
Febgendri menambahkan, pelaku nekat melakukan penggelapan sepeda motor itu karena lagi butuh uang.
“Pelaku menjual sepeda motor itu seharga Rp 1,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group) pelaku mengakui ia mengambil motor temannya itu karena butuh uang untuk membayar utang. (cr2/sam/jpnn)