Satgas Berharap Hanya Pasien Bergejala Berat yang Dirawat di Rumah Sakit
Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau sebaiknya isolasi dilakukan terpusat di lokasi-lokasi yang layak agar pelaksanaannya terpantau dengan baik.
Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat bertanggung jawab menyediakan fasilitas isolasi terpusat.
Fasilitas yang disediakanpun harus layak dan menarik minat masyarakat.
Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah, tempat kos, hotel, atau apartemen.
“Pemerintah mendukung upaya ini dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri dengan baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko,” ujar Wiku.
Satgas kembali menekankan bahwa isolasi mandiri berbeda dengan karantina mandiri.
Karantina dilakukan oleh mereka yang sehat atau tidak bergejala, tetapi memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas berisiko tinggi.
Sementara, isolasi harus dilakukan mereka yang sudah jelas menunjukkan gejala serupa Covid-19 maupun orang positif corona berdasarkan hasil diagnostik.