Satgas Covid-19 Beber Alasan Pemerintah Ubah Metode Testing untuk Syarat Penerbangan
Selasa, 02 November 2021 – 21:50 WIB
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, diwajibkan memiliki hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama, atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam serta bukti vaksin minimal dosis lengkap. (tan/jpnn)