Satgas Covid-19 Ingatkan Pengusaha Wisata untuk Hati-Hati, Singgung soal Varian Baru Corona
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah melarang masyarakat melakukan wisata jarak jauh.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang tegas melarang perjalanan wisata jarak jauh.
Wiku mengharapkan kebijakan itu dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi wisata agar tidak menimbulkan kerumunan.
Serta, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Covid-19 dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru virus corona.
"Varian baru yang mungkin lebih menular serta membahayakan keselamatan masyarakat," kata Wiku dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/4).
Pembukaan objek wisata dalam masa pandemi harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Penyelenggara tempat wisata harus menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan.
Hal itu harus diterapkan terutama para penyelenggara objek wisata, dengan membatasi jumlah pengunjung selama masa pandemi.
Penyelenggara juga harus mewajibkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada dalam objek wisata.