Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alkes Menghambat Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan

Jumat, 04 Desember 2020 – 13:41 WIB
Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alkes Menghambat Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan - JPNN.COM
Ilustrasi - Ruang isolasi pasien COVID-19 dilengkapi ventilator medis. Foto: dok. ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mendistribusikan alat kesehatan (Alkes) untuk mendukung pengobatan pasien yang terinfeksi virus Corona.

Hingga 1 Desember 2020, sudah didistribusikan sebanyak 1.315 portable ventilator kepada 34 provinsi seluruh Indonesia.

Namun, apabila fasilitas kesehatan di daerah mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat sarana dan prasarana, pemerintah setempat bisa segera melapor kepada Satgas Covid-19.

"Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (3/12).

Mengenai keterisian tempat tidur, Wiku merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan. Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020 yakni sebesar 57,97 persen.

Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi adalah Jawa Barat yaitu 77 persen. Sedangkan terendah di Maluku Utara sebesar 10 persen.

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apa pun situasinya," lanjut Wiku.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit.

Pemda diminta segera melapor kepada Satgas Covid-19 bila terdapat kekurangan sarana prasana kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News