Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alkes Menghambat Hak Masyarakat Mendapat Pelayanan
Jumat, 04 Desember 2020 – 13:41 WIB
Estimasinya, jika terjadi kenaikan pasien positif sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apa pun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.
Namun, bila kenaikan berada di kisaran 50 - 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum untuk menampung pasien Covid-19.
Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: