Satgas Covid-19 Sampaikan Kriteria Penumpang yang Dapat Fasilitas Karantina Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan kriteria penumpang yang mendapatkan fasilitas karantina gratis, setelah tiba di Indonesia.
Adapun tiga kriteria tersebut ialah pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan masa studinya di luar negeri, dan aparat sipil negara, yang menyelesaikan tugasnya di negara lain.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto menegaskan ketentuan ini telah diatur pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
Surat tersebut ditetapkan oleh Kasatgas Covid-19 Letjen Suharyanto pada 14 Desember 2021.
"Warga Negara Indonesia yang tidak termasuk dalam kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia," kata Hery, Selasa (21/12).
Pernyataan ini menanggapi penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang akan melakukan karantina.
Hery menjelaskan sebagian besar dari penumpang tersebut ialah pekerja migran, sementara lainnya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kedatangan sejumlah maskapai secara bersamaan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat membuat terjadinya penumpukan penumpang.