Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Temukan Pelanggaran Prokes Vaksinasi Massal di Grand City Surabaya

Minggu, 09 Mei 2021 – 08:21 WIB
Satgas Covid-19 Temukan Pelanggaran Prokes Vaksinasi Massal di Grand City Surabaya - JPNN.COM
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya mendatangi tempat pelaksanaan vaksinasi massal di Grand City, Kota Surabaya, Sabtu (8/5). Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Sebab, ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan prokes itu, yaitu memakai masker dan jaga jaraknya juga sangat penting.

"Kalau ada kerumunan maka harus ditata, sehingga tetap tidak melanggar prokes. Ini sudah kami ingatkan berkali-kali hingga akhirnya kami sepakati memberikan masukan untuk kegiatan ini harus dievaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh," ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan satgas lainnya sudah meninjau langsung kondisi vaksinasi massal di Grand City Surabaya. Pada saat itu, Eri Cahyadi meminta untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Bahkan, Pak Wali juga menyampaikan bahwa presiden memerintahkan untuk tidak boleh mudik dan otomatis filosofinya kan tidak boleh mengumpulkan orang atau tidak boleh ada kerumunan. Namun, ini kok berkerumun. Itu yang dipertanyakan Pak Wali, akhirnya kami putuskan untuk evaluasi dulu," ujarnya.

Ia juga menegaskan, kalau nantinya sudah ada evaluasi dari pihak penyelenggaraan, lalu sudah disimulasikan ternyata berjalan dengan baik, maka Irvan memastikan akan melaporkan kepada Wali Kota Eri.

"Jika evaluasi sudah berjalan dan panitia sudah berkomitmen, lalu setelah kami laporkan kepada Pak Wali ternyata beliau menyepakati, maka ya silahkan jalan lagi nanti," katanya. (ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sudah meninjau langsung vaksinasi massal di Grand City Surabaya.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News