Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
Tuntutan Atas Gayus Tambunan Diangap RinganMinggu, 21 Maret 2010 – 00:47 WIB
Denny mengatakan harus ada penelitian ulang terhadap kasus itu. Namun, yang pelaksananya jangan Polri maupun kejaksaan. Sebab, dua lembaga itu telah terlibat dalam proses pengusutan kasus tersebut. Akan lebih baik, kata Denny, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut. Lembaga antikorupsi itu dinilai lebih bisa objektif karena tidak tersangkut kasus tersebut sejak awal.
Namun, kata Denny, KPK tak serta merta mengambil alih kasus tersebut. Mabes Polri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung harus berinisiatif mengundang KPK. "Akan lebih manis apabila KPK diundang agar kasus ini tidak menggantung," katanya.
Saat ini, kata Denny, Satgas mengumpulkan berbagai informasi tentang kasus tersebut. Terutama dugaan adanya makelar kasus yang turut bermain di dalamnya. Soal tuntutan yang ringan dalam kasus ini, Kejagung punya versi tersendiri.