Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
Tuntutan Atas Gayus Tambunan Diangap RinganMinggu, 21 Maret 2010 – 00:47 WIB
Menurut Didiek, kejaksaan menuntut Gayus dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun, dalam perjalanan kasus itu, uang hasil penggelapan dikembalikan kepada korban. Karena itu, tidak ada yang dirugikan dalam kasus penggelapan tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan. Makanya ringan," katanya. Karena itu, Didiek tidak terima bila korps Adhyaksa yang dianggap kurang berat menuntut.(aga/rdl/jpnn/c2/iro)