Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Kamis, 03 Maret 2022 – 20:42 WIB
Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng - JPNN.COM
Minyak goreng yang diduga ditimbun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.Foto: Dok. Polda Sulteng

Dia menyebut dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 Juncto Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

“Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas dia.(cuy/jpnn)

Satgas Pangan Sulteng mengungkap dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu.

Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA