Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng
Kamis, 03 Maret 2022 – 20:42 WIB
Dia menyebut dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 Juncto Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Kemudian Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.
“Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas dia.(cuy/jpnn)