Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Saber Pungli Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan RNI

Senin, 26 November 2018 – 15:07 WIB
Satgas Saber Pungli Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan RNI - JPNN.COM
Pungutan Liar. Foto: ilustrasi jpnn

jpnn.com, INDRAMAYU - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam melakukan penyelidikan dugaan tindakan pungli dalam kasus penyerobotan lahan perkebunan tebu Pabrik Gula Jatitujuh seluas 5 ribu hektare milik PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Tindakan tersebut berpotensi bisa merugikan negara sebesar Rp 4,2 triliun dengan perhitungan luas lahan 4.200 hektare.

"Ada informasi dan indikasi oknum-oknum tertentu yang meminta uang kepada masyarakat dan ada unsur penipuan," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoeko beberapa hari lalu.

Indikasi tersebut terlihat dari adanya warga yang diiming-imingi akan diberikan lahan di wilayah PG Jatitujuh oleh sejumlah oknum. Bahkan, warga juga dimintai uang oleh oknum tersebut.

"Kalau dimintai uang tanpa ada dasar hukumnya, itu namanya pungli. Bahkan bisa juga mengarah pada penipuan," kata Widi.

Widi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku tindakan tersebut. Setelah nanti data dan faktanya ditemukan, maka akan segera dilakukan penindakan.

Sementara Senior Executive Vice Presiden PT RNI, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa kebutuhan gula nasional yaitu 3,5 juta ton per tahun dengan pasokan 1,3 juta dari PT RNI, sedangkan sisanya harus diimpor. Menurutnya, hal ini juga menjadi persoalan ketahanan nasional.

"Semenjak 3 tahun lalu produksi gula turun lebih dari 50 persen akibat adanya gangguan di Jatitujuh yakni penjarahan di lebih dari 5 ribu Ha di lahan PT. RNI. Penjarahan di lahan tersebut adalah merupakan lahan negara karena yang paling berhak menuntut adalah Kementeri KLHK dan sudah mendapat sertifikat HGU," kata Rahmat.

Kalau dimintai uang tanpa ada dasar hukumnya, itu namanya pungli. Bahkan bisa juga mengarah pada penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close