Satgas Tantang Ical Berani Tuntut Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 17:15 WIB
Sebagaimana yang pernah diberitakan, berdasarkan keterangan Gayus Tambunan, ada tiga wajib pajak dari perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasanya yaitu Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. Ketiga perusahaan ini disebut telah memberikan dana sebesar Rp100 miliar kepada Gayus.
Dalam persidangan dengan terdakwa Andi Kosasih, Gayus pernah mengakui mendapat "uang terima kasih" dari perusahaan Grup Bakrie, yakni saat dia membantu mengeluarkan SKP (surat ketetapan pajak) KPC, membuat surat banding PT Bumi Resources, dan membantu SPT Arutmin. (rnl/jpnn)