Satgas TPPO Bekuk Seorang Wanita yang jadi Germo di Muaro Jambi
jpnn.com, MUARO JAMBI - Satuan tugas (satgas) tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi memangkap seorang pelaku prostitusi online atau dari yang beraksi di Muaro Jambi.
Kasatgas TPPO Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di Km 57 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penindakan itu, mereka menangkap satu perempuan berinisial MA (36) yang diduga menjual gadis untuk prostitusi online atau sebagai germo.
"Ya, benar kami ada amankan satu orang perempuan diduga menjadi mucikari," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (18/6).
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan tiga unit handphone android.
Adapun kronologis penangkapan berawal pada Sabtu (17/6) sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang wanita berinisial MA yang melakukan eksploitasi gadis dengan cara dijadikan pekerja seks komersial.
Dari informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).