Satnarkoba Gagalkan Penjualan Ganja 9,5 Kg
jpnn.com - KARAWANG - Seorang pemuda warga Cikampek Selatan ditangkap oleh Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang dan bekerja sama dengan Polsek Cikampek, karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 9,5 kilogram.
Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di rumah kontrakannya, Kamis (27/2) yang lalu. Tersangka yang berinisial Az alias Gurit (19) warga Gang Kramat, RT 02/01, Kampung Sentul, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Senen Ali mengatakan, setelah mendapat informasi akan adanya rencana transaksi dalam jumlah yang cukup besar.
"Maka kami membentuk tim dengan polsek cikampek untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Namun, para pelaku sudah mencium gerakan polisi sehingga transaksi gagal dilaksanakan," kata Ali kepada Pasundan Ekspres (JPNN Grup), Sabtu (1/3).
Ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di wilayah Rengasdengklok. Bahkan, transaksi direncanakan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di kontrakan tersangka Az.
Namun, tiga puluh menit sebelum transaksi dilaksanakan, polisi sudah lebih dahulu mengamankan tersangka. Rupanya, tindakan petugas bisa dicium calon pembeli sehingga setelah ditunggu hingga beberapa jam, transaksi tetap gagal.
"Hingga kini kita masih belum mengetahui siapa calon pembeli ganja tersebut karena tersangka dan calon pembeli tidak saling kenal. Mereka hanya bisa berkomunikasi lewat hape saja," kata Ali.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ali, ganja tersebut milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Zul, warga Dawuan Barat, Cikampek.