Satpam Otaki Pencurian Brankas Kampus UNJ
Selasa, 19 Juli 2011 – 01:41 WIB
”Dari para pelaku kami mendapat barang bukti gelang emas, uang tunai Rp 39,65 juta dan dua linggis plus brankas yang sudah dibongkar di rumah Miyo itu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ind)