Satpol PP Depok Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kolong Flyover Arif Rahman Hakim
Disusul SP kedua dan SP ketiga dilayangkan pada 12 dan 19 November.
"Artinya dari awal kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka bisa dengan sukarela memindahkan barang-barangnya yang ada di fasilitas umum," jelasnya.
Karena itu, Lienda memastikan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Dia menambahkan pascapenertiban yang terpenting adalah pengawasan untuk memastikan tidak berdiri bangunan liar tidak berdiri kembali.
"Kami sudah buat kesepakatan dan sosialisaikan, kalau ada yang menempati kembali lokasi ini tidak akan ada peringatan lagi dan langsung ditertibkan," tandas Lienda. (mcr19/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?