Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan

Karena Lakukan Penganiayaan

Selasa, 20 Juli 2010 – 02:33 WIB
Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan - JPNN.COM
Nubertus menganiaya Zainal pada bulan April 2010, sekitar pukul 05.00 WIT. peristiwa itu berawal saat korban yang tengah memarkir kendaraan di depan Pasar Bersama, diminta untuk mengantar Nubertus ke jalan baru. Namun di tengah perjalanan, Nubertus langsung mengambil alih stir dari arah belakang dan memukul korban pada bagian belakang kepala.

Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhenti. Setelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kali. Tak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar.

Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan Danrem. Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)

SORONG Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Sorong, Papua BArat, Nurbertus, dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan bulan lantaran melakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA