Satpol PP Dituntut Hukuman 9 Bulan
Karena Lakukan PenganiayaanSelasa, 20 Juli 2010 – 02:33 WIB
Setelah itu Nubertus menyuruh korban untuk berhenti. Setelah berhenti, Nubertus langsung memukul korban dari arah depan sebanyak satu kali. Tak cukup memukul, Nubertus juga membanting korban ke aspal secara berulang hingga membuat korban luka memar.
Beruntung perbuatan tersebut tidak berlanjut karena korban berhasil melepaskan diri dan berlari meminta perlindungan di perumahan Danrem. Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat 1 KUHP, dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.(mus/tan/ara/jpnn)