Satpol PP DKI Ingatkan Ormas Tak Lakukan Sweeping di Bulan Ramadan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan nanti. Berdasarkan SE Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, maka tempat-tempat hiburan harus membatasi jam operasional selama bulan puasa.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta pengelola tempat hiburan malam menaati peraturan khusus itu. Harapannya agar tempat-tempat hiburan tidak memancing tindakan pihak-pihak tertentu untuk melakukan aksi sweeping.
Menurut Kasi Pegawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta Samsul Komar, para pengusaha hiburan harus mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama lebaran. "Supaya tidak memancing emosi warga juga," katanya, Jumat (12/6).
Namun, Samsul juga mengingatkan masyatakat termasuk organisasi masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika menemukan tempat hiburan yang melanggar jam operasional. Ia menyarankan agar tempat hiburan yang melanggar aturan dilaporkan ke Satpol PP DKI atau Polda Metro Jaya.
Samsul menegaskan, Satpol PP juga berwenang melakukan penindakan. Untuk itu masyarakat juga jangan main hakim sendiri agar tidak berbuah proses hukum.
“Supaya tidak ada lagi ribut-ribut begitu. Biar kan kami menjalankan tugas kami,” ucapnya.
Merujuk Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan, Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 Tentang Waktu Penyelenggaraan Pariwisata, serta Surat Edaran Disparbud Nomor 34/SE/2015, maka tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, maupun biliar yang satu ruangan harus tutup selama bulan puasa. Sedangkan, karaoke atau live music diberi izin beroperasi dari 20.30 hingga 01.30 WIB.(jawapos)