Satpol PP Dua Kali Gagal Razia, Ada Yang Bocorkan Info
"Memang harus rapi. Kami tidak ingin gagal hingga tiga kali. Harus menggunakan strategi baru,'' kata Setyono.
Setelah memeriksa PSK dan mucikari, satpol PP mengantongi satu nama di balik bocornya razia selama ini.
Satu nama itu sesuai dengan dugaan Setyono. Kecurigaan pada satu nama tersebut muncul lantaran razia selalu terendus lebih dulu.
"Jujur, kami sangat menyayangkan kebocoran informasi ini,'' ungkapnya.
Sementara itu, Nya, 47, muncikari asal Desa Bodag, Kecamatan Kare, akhirnya diperbolehkan pulang setelah mendapat kepastian jaminan dari pemerintah desa (pemdes) setempat.
Sebab, payung hukum penindakan prostitusi masih mengacu Perda No 2 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Penindakan itu juga belum melibatkan pihak kepolisian. Sebab, sanksi dalam perda yang berusia 57 tahun tersebut sangat ringan dan tidak efektif.
Yakni, hanya tiga bulan kurungan dan denda Rp 1.500. "Sama sekali tidak memberikan efek jera,'' tegasnya.