Satpol PP Dua Kali Gagal Razia, Ada Yang Bocorkan Info
Sabtu, 29 April 2017 – 21:32 WIB
Satpol PP baru menggandeng kepolisian jika raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat resmi digodok bulan depan.
Dalam perda terbaru itu, sanksi kurungan menjadi enam bulan dan dendanya menjadi Rp 50 juta.
"Dalam razia ini, kami tetap membiarkan warungnya buka. Kami hanya memberantas praktik prostitusinya,'' ucapnya. (bel/fin/c23/diq/jpnn)