Satpol PP Jaksel Bergerak Usut Dugaan Prostitusi di Salah Satu Hotel Kebayoran Lama
Jumat, 30 Juli 2021 – 05:59 WIB
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (antara/jpnn)